Ini Persyaratan Kawin Masal Yang Di Gelar Pemkot Bitung

HS, Bitung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bitung gelar kawin masal yang rencananya akang di laksanakan pada minggu ke dua bulan juli tahun 2022.
menurut Plt. Kadis Dukcapil yang juga adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung Julius Markus Ondang menyampaikan bahwa untuk mengikuti Kawin massal harus melengkapi persyaratan.
“ini dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat dukcapil dan tp-pkk akan melaksanakan kawin masal pada minggu kedua bulan juli ini.” Kata Ondang selasa, (05/07/22)
Adapun persyaratan yang harus di lengkapi adalah :
1. foto copy keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama ( surat nikah gereja)
2. pas foto berwarna suami istri 4×6 1 lembar.
3. ktp-el.
4. kartu keluarga.
5. bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
6. bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian
7. mengisi form f2.01
Lanjutnya. “persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan di kantor lurah masing masing, dan jika persyaratannya sudah lengkap untuk dapat dimasukan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipin kota bitung,” tutup Ondang.
(*/MM)